Tampilkan postingan dengan label AKSI TUTUP STUDIO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKSI TUTUP STUDIO. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Maret 2010

GERAKAN TUTUP STUDIO (lambang PROTES TERHADAP PEMERINTAH)

industri film Indonesia dan djanganlah merengek seperti anak tjatjingan…….!

Permasalahan terjadi terus dalam perfilman, mulai dari sesama crew yang menghasilkan KFT (karyawan Film Dan Televisi) semacam asosiasi pekerja film yang juga dilakukan disemua negara yang baik dari segala permasalahan sesama crew, juga crew terhadap produser. Di negara maju assosiasi ini juga bertujuan untuk memudahkan database mereka, juga membendung datangnya pembuat film asing yang bekerja karena dinilai akan menghancurkan pekerja lokal/ juga menyatukan asosiasi pekerja film lokal dengan negara yang lainnya. Karena asosiasi ini terdaptar di Brusell dengan asosiasi perfilman dari negara-negara lain). Permasalahan orang film dengan pemerintah BP2n,LSF dan lainnya dibawah menteri penerangan (sekarang sudah tidak ada. Malah diatur di satu akrab dengan parawisata), masalah dalam Artis (PARFI), persatuan bioskop, persatuan pengusaha film, dan permasalahan dengan penonton. Belum lagi dengan importir film import.

Setiap masalah besar muncul, ketiuka orang film berkumpul dan membahasnya, tidak ada tindakan yang solit, samapai muncul dialoq, berani melakukan aksi boikot/tutup? Tidak ada satu pun yang berani. Kalau pekerja buruh pabrik bisa melakukan hebatnya dengan mogok kerja, orang film belum bisa solit. Tetapi ini pernah terjadi.

Berita mengenai ditutupnja studio2 film Indonesia pada tg. 16/3/1957 diibukota tjucup hebat, dan mendjadi masalahhangat serta menggontjangkan bagi mereka jang tengah berketjimpungan didunia film Indonesia. Berbagai expressie tampak diwdjah mereka. Ada jang putjat lesi karena ketakutan kehilangan mata pentjaharian, ada jang merah pada karena ketakutan mendongkol dan ada pula jang hanja berdiam diri sadja sehingga kita tak dapat menebak, apakah gerangan jang sedang mengganggu pikirannja. Belum lagi ad reaksi jang datang setimpal dengan ,,hebatnja” berita penutupan studio itu, rapat umum orang2 flim ini datang menjusul, diselenggarakan bersama oleh Persatuan Producer Film Indonesia (P.P.F.I.), Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) dan Persatuan Buruh Film Indonesia (SARBUFIS), dengan maksud untuk memberikan pendjelasan disekitar dittutupnja industri2 film Indonesia itu.

DAN PERTJAJALAH TUAN! Bahwa berita jang ,,mengguntur” inihanja berkisar dihalaman orang2 film sadja, sedang masjarakat Indonesia pada umumnja menjambutnja dengan senjum simpil jang mengandung utjapan “leih baik ditutup” dengan disertai tawa edjekan jang dapat membikin orang2 film “njengir” karena pahitnja. Salahkah mereka (masjarakat) bersikap demikian ?. Dengan tegasnja berani mengatakan : TIDAK ! Mengapa…..?
Marilah kita setjara djudjur membitjarakan bersama.

Mr. Maria Ulfah Santoso, Ketua Panitia Film Sensor pernah menegaskan dalam intervieuw bahwa untuk menentukan djumlah film jang boleh diimport dari tiap2 negeri (Quota tiap negeri) adalah ditentukan (didasarkan) atas usul dari P.P.F.I. sendiri danjang diterima seluruhnja oleh Panitia Penjelidik Import Film jang diketahui oleh Mr. Arifien Harahap dan jang bertugas I embantu mengatur produksi dari industrie2 film dalam Negeri, II). Menjelidiki import film dan III). Mengadakan screen-time diseluruh Indonesia disemua bioskoop jang memutar film Indonesia.

Berhubung dengan ini Djamaluddin Malik tidak usah kuatir dan Usmar Ismail tidak perlu lagi mintak kepada Pemerintah agar djumlah importir film dibatasi, umpamanja. Walaupun andaikata Bung Karno memberikan Rekenning Film pada tiap propinsi atau tiap2 keresidenan sekalipun. Sebab djumlah pemasukan film jang diimport toch tetap sadja. Dan kalau memang harus ada jang menggerutu, harusnja datangnja dari salah seorang importir ~ jang berhubung dengan ditambahnja pengakuan terhadap importir film itu, mendjadi bukan dari seorang producer film Indonesia.

Berkata Usmae Ismail : Bahwa industrie2 film Indonesia akan dimasukan dalam lingkungan seperti industrie2 lain dan akan dilindungi oleh Pemerintah sebagaimana mustinja, tetapi kalau tidak ada djaminan, maka studio2 film akan terus tutup. Dalam pada itu Usmar Ismail memadjukan 4 facta kepada Pemerintah. Ja’ni :

I. Agar sebagian beberapa prosen dari hasil padjak tontotnan diberikan kepada industrie2 film.
II. Agar Pemerintah memberikan stimulasi dalam film2 jang baik untuk dikirim keluar negeri.
III. Agar diberi persamaan seperti industrie grafica, umpamanja mengirimkan tenaga keluar negeri dll.
IV. Agar ditetapkan djumlah import film.

Terhadap 4 facta Usmar itu, menurut pendapat saja untuk sementara tidak perlu diadjukan kepada Pemerintah. Ja......! Untuk sementara tidak perlu ! Karena saja sangat setudju dengan ditutupnja studio2 film Indonesia setjara serentak dan bersama-sama. Dan djangan diperkenankan lagi orang memprodusir film baru setelag ada keputusan itu, bahwa didalam perindustrian film Indonesia itu berketjamuk concurrentie jang tidak sehat.

MENGAPA DEMIKIAN ? Baiklah dibawah ini saja kemukakan pendapat saja jang kuat. Djamaluddin Malik menjatakan, bahwa kalaupun Pemerintah mau beri kita sekian djuta sebagai pindjaman untuk memperbaiki kembali perusahaan film kita, kita toch akan menolak karena tidak ada djaminan untuk film2 kita untuk diputar dinegri kita. Djaminan jang bagaimana jang dikehendaki Djamaluddin Malik., saja belum djelas. Namun demikian saja masih ragu akan keterangan Big Boos Persari itu. Sebab kalau film Indonesia jang baik, masih tetap mendapatkan pasaran jang bagus dan mendapatkan tampat baik dibioskoop2. buktinja ? Lihat sadja a.1. film2 : Tarmina(Persari). Kriris (Perfini) Putri Solo (Fed Young Production), Radja Karet dari Singpore (Olympiad), pegawai Negri (Tan & Wong), Gambang Semarang (Garuda), Krisis Achlak (Dja’far Bros), Dibalik Dinding (Golden Arrow) dan masih banjak lagi.

Mengingat ini, maka saja ingin bertanja : Mengapa mereka tidak mempertahankan membuat film2 jang demikian ? Jang digemari oleh masjarakat ?

Sekarang, marilah kita kembali kebelakang disekitar tahun 1950-1952 dimasa kedjajaan film2 India jang masa kini ditakuti itu. Malah banjak. Bahkan harganja sangat murah. Karena masjarakat Indonesia pada masa itu tidak gemar melihatnja. Mungkin disebabkan tjeriteranja dan/atau penjelenggaraanja tidak memuaskan. Dan djika dewasa ini masjarakat mengalihkan pandangannja, adalah karena prodicers India senantiasa menjingsingkan lengan badjunja, berusahadan berdjoang dengan tiada mengenal lelah, senantiasa mentjari djalan untuk memperbaiki mutu dan membikin film2nja agar disukai oleh penonton. Maka kita disini, pada umumnja memprodusir sebanjak2nja dengan tidak mengindahkan kwaliteit lagi. Maka tidaklah sukar untuk mentjari siapa jang sebenarnja salah dalam hal ini. Dan tidak perlu kata merengek-rengek seperti anak ketjil jang tjatjingan dan menangis terus-menerus sepandjang hari.

Andjuran Persatuan Pers Film Indonesia (Perpefi) kepada P.P.F.I agar djika kelak setelah diperdapat proteksi jang konkrit dari Pemerintah dapat membuktikan pembikinan film2 jang segi technis dan artistiknja dapat dipertanggung-djawabkan, itu adalah tepat. Tapi bagi saja, andjuran inipun untuk sementara boleh ditunda. Demikian dengan pedjoangan PARFI jang didalam hal ini ikut2an sadja, atau dengan lain perkataan boleh saja katakan hanja sebagai pendukung jang tugasnja hanja menusuk tanda gambar tok. Boleh djadi banjak sekali diantara para artis jang tergabung dalam PARFI ini mendjadi panas, kupingnja membatja tulisan ini, tetapi marilah kita dengan kepala dingin bersama-sama memikirkan, walaupun hati panas bagai hangus terbakar. Untuk sekedar pendjelasan agar mudah mendapatkan gambaran didalam persoalan selandjtnja, saja akan menjimpang dahulu dari mas’alah tersebut diatas.

Kenjataan telah berkali-kali membuktikan bahwa PARFI diwaktu yang achir2 ini hanja dikemudikan oleh orang2 jang sebagian besar dengan sadar atau tidak hanja merupakan alat dari satu-dua orang producer. Dan djika Dhalia berkata bahwa kebanjakan para artis kita bisa tjemerlang dan terkemuka bintangnja oleh karena dibuat dan dipopulerkan, tetapi kemudian dibanting lagi, maka atjapan Dhalia ini ada benarnja dan saja menguatkan pendapat ini…………

Dan marilah kita ingatkan kembali akan tjara pengiriman wakil2 artis ke Hongkong. Ketidak beresan administrasi PARFI jang masih berlangsung hingga kini, tetapi dianggap sepi sadja oleh pengurus, karena kebetulan jang berbuat “keteledoran” itu adalah sahabat2 karibnja. Dan…………masih banyak lagi hal2 lainnja jang hanja diselesaikan ,,dibawah tangan” oleh sebagaian mereka jang diatas, padahal seharusnja diketahui dan didiskusikan oleh para anggauta seluruhnja. Dan belum lagi terdjadinja pelanggaran2 disiplin oleh sebagian anggauta dan/atau pengurus jang dibiarkan berlalu begitu sadja. Ketidak-adilan inilah pul jang memberikan kesan bahwa PARFI bukan merupakan organisasi perdjoangan artis, tapi alat.

Tanggal 15 Djanuari 1956 ~ tepatnja 55 hari sebelum PARFI berdiri pada tanggal 10 Maret 1956, saja telah memberikan signalement dalam ,,BERITA MINNGU” nomer 96 Th. Ke II dan djuga dimadjalah ,,Aneka” agar para artis waspada dalam pemilihan anggauta pengurus jang akan mengemudikan Persatuan Artis, a.1. demikian;,,………….Satu hal jang tak dapat ditutup, hingga kini perpetjahan diantara artisten itu semakin hari semakin mendjadi-djadi. Telah berkali-kali diusahakan dan dibentuk, tetapi selalu kandas di lumpur fatamorgana. Ja……..mengapa ? Sebab apa…? Satu hal jang sudah pasti ialah bahwa walaupun telah berkali-kali diusahakan semendjak dari gedung Miss Tjitjih dipertengah tahun 1951 hingga ketempat kediaman Walikota, namun para pemimpinnja itu2 djuga, jang walaupun mendapat dukungan jang menggelombang, tapi pada achirnya bagaikan buih laut jang kemudian lenjap, hanja karena tiupan angin ketjil sadja. Saja tidak mengatakan bahwa mereka jang mendjadi anggauta pimpinan itu bukan ,,orang hebat” dikalangan film atau orang jang tidak berkemampuan memimpin, tapi satu hal jang ,,terang dikatja” usaha mereka itu gagal. Jakinlah sudah, bahwa ada beberapa faktor jang menjebabkan mereka tergelintjir dalam mengemudikan kereta artisten. Ja’ni : monopoli dalam pimpinan. Tidak mustinja Saelan didjadikan center-forward, dan Ramang tidak ,,kena” didjadikan Pendjaga gawang, kalau menerut istilah P.S.S.I….

KEMBALI KEPADA SOAL penutup studio. Producer sudah mengambil keputusan tutup ! Good!!! Setudju 100%!!! Asal serentak dan bersama-sama! Dan djika ada diantaranja artisten jang bertanja bagaimana kelak nasibnja di kemudian hari, maka kepada mereka saja ingatkan utjapan Djamaluddin Malik (walaupun saja sendiri tak dapat menjetudjui seluruhnja) didalam rapat umum orang2 film tsb. diatas jang a.l. demikian “…Kalau tiba masanja para artis kehilangan matapentjahariannja, djangan pesimis karena P.F.N. tentu akan dapat menampung saudara2. Karena P.F.N. sebagai Perusahaan Negara tentu tidak terlalu memperhitungkan keuntungan”. Terhadap utjapan ini saja ingin pula menambah dengan memindjam kata2 sebagian artisten jang memang didasarkan perhitungan dan/atau karena kesombongan, demikian: “….. Saja tidak bekerdja di film djuga hidup”.

Mungkin ada jang mengatakan bahwa Republik Indonesia akan djatuh namanja diluar negri karena sebagai satu negara besar seperti Indonesia kita ini, tidak mampu untuk melindungi Perindustrian Film, jang didalam tugasnja mempunjai sifat2 sebagai alat penghibur, alat pendidikan dan alat penerangan, disamping film itu dapat dianggap sebagai missie kebudajaan jang mempunjai penuh pertanggungan djawab bagi madju- mundurnja sesuau bangsa.

Pendapat demikian itu, memang ada benarnja. Tetapi untuk sementara ini saja tetap berpendapat bahwa sebaiknja studio2 film Indonesia ini ditutup sadja. Sebab, djika para producer masih belum mampu untuk membikin film2 jang baik dan digemari penonton, maka ia hanja menambah kemerosotan pandangan orang terhadap film2 Indonesia sadja, kalau ia tiada mendatangkan edjekan jang menjakitkan telinga. Kepintjangan2 tsb. diatas jang tjukup menggontjangkan orang2 film itu, pada pokoknja ialah karena disebabkan satu hal, ja’ni hanja bersumber dari ketidak-adilan orang2 film sendiri.

Baik dikalangan P.P.F.I., dikalangan PARFI dan dikalangan mereka jang dianggap “tokoh2” film jang diberi kepertjajaan oleh Pemerintah. Mengenai soal ketidak-adilan inilah saja persilahkan kepada “orang2 film” semuanja merenungkan sendiri. Dan sebagai pembuka renungan dari rentetan masalah2 jang melibat2 persoalannja, saja adjukan 2 (dua) soal. Pertama: Siapa2 jang mendapatkan crediet dari Pemerintah? Kedua: Dan siapa2 pula orangnja serta dari studio manakah jang dikirimkan keluar negri dengan tugas beladjar gratis? (P.F.N. tidak saja maksudkan) Adapun masalah2 lainnja jang djuga membutuhkan pemetjahan, saja persilahkan saudara2 orang film untuk memikirkan sendiri.

Kesimpulan dari semuanja ini, saja berpendapat bahwa Gedung Perindustrian Film Indonesia memang sudah bobrok. Dan kalau saja pindjam kata2 Bung Karno maka akan berbunji demikian: Tidak bisa menolong kalau hanja dibikin betul dindingnja sadja, tidak bisa menolong kalau hanja dibikin betul djendelanja sadja, atau dibikin betul pintunja sadja, atau dibikin betul atapnja sadja, atau dibikin betul tiangnja sadja. Tapi kita harus robohkan dan hantjurkan perumahan film Indonesia ini semuanja untuk kemudian didirikan kembali dengan tjara2 dan segala-gala jang serba baru. Dan djalan satu2nja untuk menudju kesana adalah penutupan studio2 film, bukan sadja diibukota tapi djuga diseluruh Indonesia, sampai kepada waktu jang dibutuhkan. Tapi dalam pada itu Pemerintah harus segera ambil inisiatief untuk mendirikan Gedung Perindustrian Film Indonesia jang baru dan megah, dengan djalan mendirikan sematjam sekolah, dengan mendatangkan orang2 jang betul2 ahli dan mengerti dari luar negri, chusus untuk memberikan peladjaran dalam segala matjam tjabang ilmu jang dibutuhkan untuk perindustrian film jang sempurna. Sempurna dalam arti kata jang sebenarnja. Tidak kepalang tanggung! Karena dengan tjara pengiriman orang2 keluar negri untuk beladjar dalam waktu l.k. satu tahun, sudah tentu tidak akan membawa hasil apa-apa. Ia akan kembali seperti ia pada waktu mau berangkat.

Dalam hal ini, keadilanpun harus memegang peranan dan benar2 dilaksanakan. Baru kalau sudah tertjipta dan menghasilkan ~ walaupun untuk ini membutuhkan waktu 5 hingga 10 tahun, maka dengan sendirinja orang2 film tidak perlu lagi berteriak2 minta ini-itu dan merengek-rengek seperti anak ketjil jang tjatjingan ...*
Madjalah ANEKA Olah raga dan Film No.5 tahun 1957